Maklumat Pelayanan


(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Dengan ini kami menyatakan bahwa:

“Kami sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.”